Kenali Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Salah Coblos!



Jakarta - Surat suara adalah elemen penting dalam proses pemilihan umum, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Surat ini berfungsi sebagai alat rekam pilihan masyarakat terhadap calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, atau wali kota.

Sebagai pemilih, memahami surat suara adalah langkah awal untuk memastikan suara Anda sah dan efektif. Kesalahan dalam mencoblos dapat membuat suara menjadi tidak sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak. Suara pemilih berkontribusi dalam menentukan masa depan daerah melalui Pilkada 2024.

Dilansir dari laman Instagram resmi @kpuprovinsijabar, Selasa (26/11/2024), surat suara pada Pilkada 2024 dibedakan menjadi tiga jenis sesuai kategori pemilihannya. Berikut penjelasannya.

1. Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur



Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi. Surat suara ini memiliki warna dasar merah marun.

2. Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati



Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati di kabupaten. Surat suara ini memiliki warna dasar biru muda.

3. Surat Suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota



Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di kota. Surat suara ini memiliki warna dasar hijau tosca.

Kertas suara dicetak menggunakan bahan HVS 80 gram dan dilengkapi pengaman berupa mikroteks untuk mencegah pemalsuan. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tulisan "SURAT SUARA" dicantumkan untuk menandai keaslian dan kategori pemilihan.

Setiap desain surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon, menggunakan format vertikal atau horizontal. Ukuran surat suara bervariasi, mulai dari 18x23 cm hingga 36x34,5 cm.

KPU mengajak pemilih untuk memahami desain dan warna surat suara guna menghindari kesalahan saat mencoblos. Contohnya, surat suara berwarna merah marun digunakan untuk pemilihan gubernur, biru muda untuk bupati, dan hijau tosca untuk wali kota.

Selain itu, pemilih diminta memastikan keaslian surat suara dengan memeriksa adanya logo KPU, logo pemerintah daerah, dan fitur keamanan seperti mikroteks. Informasi terkait ini tersedia melalui kampanye edukasi KPU dan platform media sosial resminya.

Sumber: Liputan6.com - Kenali Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Salah Coblos!
Tag: #pilkada2024 #suratsuara #suratsuarapilkada #pilkadaserentak2024

Posting Komentar

0 Komentar